Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta Atas Kasus Korupsi

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta Atas Kasus Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (20112025). br br Hakim menyebut Ira Puspadewi terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. br br Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara. br br ""Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sunoto.


User: KompasTV

Views: 6

Uploaded: 2025-11-20

Duration: 01:35