Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan dan Ditahan hingga 8 Desember 2025

Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan dan Ditahan hingga 8 Desember 2025

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta. br br Pencopotan ini merupakan imbas dari kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945, Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. br br AKBP Basuki selepas dicopot dari jabatannya lalu dipindahkan ke Pelayanan Markas, Yanmas, Polda Jateng. br br Ia juga ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng hingga 8 Desember 2025. br br Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan pencopotan AKBP Basuki merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. br br Keluarga dosen Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Semarang mendesak polisi mengumumkan hasil penyelidikan. br br Hingga kini kejelasan ada tidaknya tindak pidana kematian dosen Dwinanda Linchia Levi. br br Edi Pranoto dari Tim Advokasi Untag Semarang menyebut ada banyak potongan peristiwa yang belum bisa dijelaskan polisi. br br Salah satunya terkait rentang waktu 9 jam, terkait informasi meninggalnya Levi yang baru diterima pihak kampus sekitar pukul 14.30 siang, padahal korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 05.30 pagi. br br Selain itu, hasil visum luar maupun dalam belum cukup menjelaskan penyebab kematian Levi. br br Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyimmendorong polisi bisa lebih cepat mengungkap kasus ini seperti yang diharapkan keluarga korban dan pihak Untag. br br Namun jangan sampai menutup fakta-fakta yang belum tergali untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.


User: KompasTV

Views: 4

Uploaded: 2025-11-26

Duration: 03:33