Pelanggaran Lalu Lintas Jalani Sidang Di Tempat

Pelanggaran Lalu Lintas Jalani Sidang Di Tempat

GORONTALO, KOMPAS.TV - pelanggar lalu lintas yang terjaring razia zebra di gorontalo langsung jalani sidang di tempat. Mereka yang diputuskan bersalah, wajib membayar denda tilang di lokasi. br br Operasi zebra otanaha 2025, yang di gelar polda gorontalo berbeda. Petugas menggandeng pengadilan negeri gorontalo saat operasi di gelar. br br Pihak pengadilan dilibatkan agar kasus pelanggaran lalu lintas bisa segera disidangkan. Pelanggar pun wajib membayar denda tilang, sesuai putusan pengadilan di lokasi operasi zebra. br br Dalam operasi zebra kali ini, petugas menemukan 8 pelanggar lalu lintas seperti tidak memiliki sim dan tidak menggunakan helm. Mereka diputuskan bersalah dan wajib membayar denda di tempat. br br Pelaksanaan sidang ditempat ini bukan hanya sekedar memberikan efek jerah bagi pelanggar lalu lintas, namun juga sebagai edukasi kepada pengendara saat terjaring razia. br br Jadi sidang ditempat ini dilaksanakan salah satu tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ketika melakukan pelanggaran ini mereka mengikuti sidang ini prosesnya sangat cepat sangat mudah dan murah. Jadi tidak semuanya harus menggunakan tilang. Jadi tujuan kami adalah memberikan edukasi supaya masyarakat ini tertib, sadar kewajibannya dan apabila melakukan pelanggaran tau tahapan tahapan sampai dengan ke pengadilan,Ungkap Kombes lukman cahyono. Dirlantas polda gorontalo br br Kalau kita tekankan ke undang undang lalu lintas yang baru ini kan lumayan tinggi dendanya memang kami tidak hanya berfokus ke efek jerah tapi bagaimana juga rasa berkeadilan nya di masyarakat itu saja dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan, pungkas Abdi rahmansyah. Hakim pengadilan negeri kota gorontalo. br br Selain menjaring pelanggaran lalu lintas, polisi juga menahan kendaraan yang menunggak pajak. Petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan ke samsat keliling, untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.


User: KompasTV

Views: 3

Uploaded: 2025-11-27

Duration: 02:36