Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, MA: Itu Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, MA: Itu Sudah Diatur dalam Undang-Undang

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak istimewanya sebagai pemimpin negara. br br Prabowo kini mengeluarkan perintah rehabilitasi. Penerimanya adalah tiga mantan petinggi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) yang dipidana dalam kasus korupsi. br br Perintah rehabilitasi keluar hanya berselang 5 hari setelah vonis pengadilan. br br Mantan Dirut PT ASDP ini dibela warganet karena dinilai tidak bersalah dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. br br Warganet bahkan menjuluki kasus Ira sebagai Tom Lembong jilid dua. br br Tetapi majelis hakim punya penilaian lain. Meski Ira dan koleganya tak terbukti menerima aliran dana, tetapi dinyatakan memperkaya suatu korporasi atau orang lain. Kasus itu disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. br br Merespons vonis hakim, Ira menegaskan tindakannya bukanlah korupsi. Menurutnya, keputusan akuisisi semata strategi untuk mendukung operasional ASDP. br br Oleh Pengadilan Tipikor, Ira divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. br br Sementara dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. br br Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rehabilitasi diberikan setelah adanya aspirasi masyarakat melalui DPR. br br Menurut Mahkamah Agung, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo sudah diatur dalam undang-undang, namun hak istimewa ini tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. br br Menurut KPK, secara formil proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji praperadilan. Sementara secara materiil, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya. br br KPK menilai keputusan rehabilitasi dari presiden bukanlah preseden buruk untuk pemberantasan korupsi. br br Meski demikian, tudingan kriminalisasi terlanjur mengemuka. Menurut praktisi hukum, kasus semacam ini bisa memengaruhi jalannya dunia usaha, khususnya BUMN.


User: KompasTV

Views: 6

Uploaded: 2025-11-27

Duration: 09:24