[FULL] Bupati Nagan Raya dan BNPB Soal Banjir-Longsor Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional

[FULL] Bupati Nagan Raya dan BNPB Soal Banjir-Longsor Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional

ACEH, KOMPAS.TV - Hampir satu minggu banjir dan longsor memporakporandakan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. br br Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal di 3 provinsi di Sumatera tersebut mencapai 604 jiwa, dan 2.600 orang luka-luka, serta hampir 571.000 orang mengungsi di 50 kabupaten terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. br br Presiden Prabowo, dalam tinjauannya di wilayah bencana, hanya memastikan penanganan bencana berjalan optimal. br br Presiden juga memastikan pengiriman bantuan pada seluruh korban terdampak. br br Lalu siapa sebenarnya yang berhak menilai satu bencana sebagai bencana nasional? br br Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 51 menjelaskannya. br br Dalam poin satu disebutkan, penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. br br Dan di poin dua disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupatenkota dilakukan oleh bupatiwali kota.


User: KompasTV

Views: 27

Uploaded: 2025-12-02

Duration: 22:55