Prof Dr Kamarullah SH MH dan Suhardi SH MH, FH Untan, tanggapi tuntutan 7 tahun penjara Sekretaris Derah Kota Singkawang

Prof Dr Kamarullah SH MH dan Suhardi SH MH, FH Untan, tanggapi tuntutan 7 tahun penjara Sekretaris Derah Kota Singkawang

Prof Dr Kamarullah SH MH dan Suhardi SH MH, FH Untan, tanggapi tuntutan 7 tahun penjara Sekretaris Derah Kota Singkawangbr br Prof Dr Kamarullah SH MH dan Suhardi SH MH, FH Untan, tanggapi tuntutan 7 tahun penjara Sekda Kota Singkawangbr br br Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Profesor Doktor Kamarullah SH MH dan Dosen Hukum Agraria, Suhardi SH MH.br br Pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi tuntutan Jaksa, 7 tahun 6 bulan penjara.br br Kepada Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Jumat siang, 5 Desember 2025.br br Sumastro, Sekretaris Daerah. Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Widatoto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.br br Tiga terdakwa telah dibebastugaskan dari jabatan, sehubungan menghadapi proses hukum korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset.br br Kawasan pariwisata pantai laut seluas 16 hektar, Pasir Pajang Indah, Kelurahan Sedau, Hak Pengelolaan Lain Pemerintah Kota Singkawang.br br Berikut tanggapan Profesor Kamarullah dan Suhardi di Kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin, 8 Desember 2025.br br Sumastro, ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis, 10 Juli 2025. Parlinggoman dan Widatoto, ditahan sejak Kamis, 2 Oktober 2025.br br Jaksa menuntut Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman selama 7 tahun 6 bulan penjara.br br Selain itu, Sumastro dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.br br Widatoto dan Parlinggoman, masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya didakwa bersama-sama korupsi dalam jabatan.br br Jaksa penuntut umum dalam tuntutan, Jumat, 5 Desember 2025, mengatakan ikhwal korupsi bermula dari langkah Tjhai Chui Mie.br br Wali Kota Singkawang teken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Sukartadji.br br Direktur Utama PT Palapa Wahyu Group, 28 Juli 2021, selama 30 tahun, 2021 – 2051. Perjanjian besaran retribusi selama 10 tahun sekali.br br Pada 3 Agustus 2021, muncul keberatan dari Sukartadji terhadap nilai nominal retribusi dari Kota Singkawang, Rp5,667 miliar pada 26 Juli 2021.br br Staf membuat telaah berupa 6 alternatif, dan Sumastro membuat nota dinas kepada Wali Kota Singkawang.br br Berupa usul altenatif IV (keringanan retribusi 60 persen atau Rp3,142 miliar), sehingga Sukartadji cukup bayar Rp2,535 miliar, 2021 – 2031.br br Uang retribusi dibayar cicil sebesar Rp17,460 juta per bulan, dan hapus denda bunga 2 persen per bulan periode 2021 – 2031 atau 120 bulan.br br Disetujui Tjhai Chui Mie, lewat Nota Dinas 12 September 2021, sebagaimana diakui Wali Kota Singkawang saat bersaksi, Jumat, 21 Nopember 2025.br br Diperkuat beleid diteken Sumastro, 21 Desember 2022, untuk masa pembayaran cicilan retribusi periode pertama, 2021 – 2031.br br Menyebabkan Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman korupsi Rp3,142 miliar berupa keringanan retribusi 60 persen, menurut pemahaman Jaksa.br br Penguasaan Sukartadji, lahan pariwisata Pasir Panjang Indah sejak tahun 1970 dan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang.


User: diotv

Views: 25

Uploaded: 2025-12-08

Duration: 23:22