Ekspresi Resbob Diminta Wartawan Minta Maaf usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda

Ekspresi Resbob Diminta Wartawan Minta Maaf usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda

BANDUNG, KOMPAS.TV YouTuberStreamer, Adimas Firadus (Resbob) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib oleh Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17122025). br br Usai konferensi pers Polda Jawa Barat, Resbob tampak bungkam saat wartawan meminta dirinya mengucapkan permintaan maaf. br br Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 10 tahun.


User: KompasTV

Views: 45

Uploaded: 2025-12-17

Duration: 02:08