Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum: Pelaku Klaim Beli Rumah dari Kakak Korban

Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum: Pelaku Klaim Beli Rumah dari Kakak Korban

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengusiran dan kekerasan yang dialami Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku membongkar rumah Nenek Elina dilakukan tanpa keputusan pengadilan. br br Kasus sengketa lahan berujung pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. br br Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto yang merupakan dalang dari pembongkaran paksa rumah Nenek Elina, serta seseorang berinisial M.Y. yang masih dalam proses penangkapan. br br Polisi telah melakukan penyidikan kasus dan memeriksa enam orang saksi. br br Samuel dilaporkan oleh kuasa hukum Nenek Elina tentang pengusiran dan kekerasan secara bersama-sama. Samuel mengaku sebagai pemilik sah bangunan, sedangkan Elina mengaku tidak pernah menjual rumah tersebut.


User: KompasTV

Views: 46

Uploaded: 2025-12-29

Duration: 01:53