Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman 6 dan 9 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman 6 dan 9 Tahun Penjara

KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan 834Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas menjalani sidang putusan. br br Terdakwa divonis hukuman penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI. br br Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. br br Majelis hakim memutuskan terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. br br Sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Mereka juga dipecat dari TNI.


User: KompasTV

Views: 188

Uploaded: 2025-12-31

Duration: 01:13