Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi. Dua terdakwa ini merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari yang merugikan negara senilai 406 juta rupiah.