Saksi Menjelaskan Aturan Pengadaan Barang Khusus di Sidang Korupsi LNG Karen Agustiawan

By : Katadata Indonesia

Published On: 2024-05-03

3.5K Views

01:46

Sidang lanjutan Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/5). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, yakni Setiabudi Hariyanto, PNS Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa pengadaan di perusahaan BUMN harus dilaksanakan sesuai pedoman aturan yang berlaku.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Trending Videos - 30 May, 2024

RELATED VIDEOS

Recent Search - May 30, 2024